DPMPTSP Kota Metro
Informasi Perizinan
Jenis-jenis Perizinan Usaha
Klasifikasi perizinan berdasarkan skala usaha sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Setiap jenis izin memiliki persyaratan, proses, dan biaya yang berbeda.
4
Jenis Izin
Usaha
Usaha
2
Kategori
Gratis
Gratis
1–25
Hari Proses
Maksimal
Maksimal
100%
Transparan
Biaya
Biaya
12.356
Izin Diterbitkan
856
Izin Mikro (Gratis)
378
Izin Kecil (Gratis)
156
Izin Menengah & Besar
Klasifikasi Izin
Berdasarkan Skala Usaha
Klasifikasi mengacu pada kekayaan bersih usaha sesuai UU No. 20 Tahun 2008. Klik setiap jenis izin untuk melihat detail persyaratan.
IZIN #01
Izin Usaha Mikro
Usaha dengan kekayaan bersih maksimal Rp 50 juta
Persyaratan Dokumen
- KTP
- Surat Keterangan Usaha Mikro
- Foto
Proses: 1-3 hari kerja
Gratis
IZIN #02
Izin Usaha Kecil
Usaha dengan kekayaan bersih Rp 50 juta - Rp 500 juta
Persyaratan Dokumen
- KTP
- NPWP
- Akta Pendirian
- Surat Domisili
Proses: 3-7 hari kerja
Gratis
IZIN #03
Izin Usaha Menengah
Usaha dengan kekayaan bersih Rp 500 juta - Rp 10 miliar
Persyaratan Dokumen
- KTP
- NPWP
- Akta Pendirian
- Surat Domisili
- Laporan Keuangan
Proses: 7-14 hari kerja
Rp 2-5 juta
IZIN #04
Izin Usaha Besar
Usaha dengan kekayaan bersih > Rp 10 miliar
Persyaratan Dokumen
- KTP
- NPWP
- Akta Pendirian
- Surat Domisili
- Laporan Keuangan
- IMB
Proses: 14-25 hari kerja
Rp 5-50 juta
Alur Pengajuan
Proses Perizinan
Tahapan yang dilalui pelaku usaha dalam mengajukan perizinan di DPMPTSP Kota Metro
LANGKAH 01
Konsultasi & Identifikasi
Berkonsultasi dengan petugas untuk menentukan jenis izin, KBLI, dan persyaratan dokumen yang dibutuhkan.
LANGKAH 02
Persiapan Dokumen
Menyiapkan seluruh dokumen persyaratan sesuai jenis izin. Pastikan dokumen lengkap dan sesuai ketentuan.
LANGKAH 03
Pengajuan Melalui Sistem
Mengajukan perizinan melalui platform OSS, Sicantik Cloud, atau MPP Digital sesuai jenis izin yang dipilih.
LANGKAH 04
Verifikasi & Pemeriksaan
Petugas memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan. Jika ada kekurangan, akan diberitahukan.
LANGKAH 05
Penerbitan Izin
Setelah verifikasi berhasil, dokumen izin diterbitkan dan dapat diunduh secara digital atau diambil di kantor DPMPTSP.