DPMPTSP Kota Metro
Informasi Perizinan - DPMPTSP Kota Metro
DPMPTSP Kota Metro
Pemerintah Kota Metro — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Informasi Perizinan

Jenis-jenis Perizinan Usaha

Klasifikasi perizinan berdasarkan skala usaha sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Setiap jenis izin memiliki persyaratan, proses, dan biaya yang berbeda.

4
Jenis Izin
Usaha
2
Kategori
Gratis
1–25
Hari Proses
Maksimal
100%
Transparan
Biaya
12.356
Izin Diterbitkan
856
Izin Mikro (Gratis)
378
Izin Kecil (Gratis)
156
Izin Menengah & Besar

Berdasarkan Skala Usaha

Klasifikasi mengacu pada kekayaan bersih usaha sesuai UU No. 20 Tahun 2008. Klik setiap jenis izin untuk melihat detail persyaratan.

IZIN #01

Izin Usaha Mikro

Usaha dengan kekayaan bersih maksimal Rp 50 juta

Gratis 1-3 hari kerja
Persyaratan Dokumen
  • KTP
  • Surat Keterangan Usaha Mikro
  • Foto
Proses: 1-3 hari kerja
Gratis
IZIN #02

Izin Usaha Kecil

Usaha dengan kekayaan bersih Rp 50 juta - Rp 500 juta

Gratis 3-7 hari kerja
Persyaratan Dokumen
  • KTP
  • NPWP
  • Akta Pendirian
  • Surat Domisili
Proses: 3-7 hari kerja
Gratis
IZIN #03

Izin Usaha Menengah

Usaha dengan kekayaan bersih Rp 500 juta - Rp 10 miliar

7-14 hari kerja
Persyaratan Dokumen
  • KTP
  • NPWP
  • Akta Pendirian
  • Surat Domisili
  • Laporan Keuangan
Proses: 7-14 hari kerja
IZIN #04

Izin Usaha Besar

Usaha dengan kekayaan bersih > Rp 10 miliar

14-25 hari kerja
Persyaratan Dokumen
  • KTP
  • NPWP
  • Akta Pendirian
  • Surat Domisili
  • Laporan Keuangan
  • IMB
Proses: 14-25 hari kerja

Proses Perizinan

Tahapan yang dilalui pelaku usaha dalam mengajukan perizinan di DPMPTSP Kota Metro

LANGKAH 01
Konsultasi & Identifikasi
Berkonsultasi dengan petugas untuk menentukan jenis izin, KBLI, dan persyaratan dokumen yang dibutuhkan.
LANGKAH 02
Persiapan Dokumen
Menyiapkan seluruh dokumen persyaratan sesuai jenis izin. Pastikan dokumen lengkap dan sesuai ketentuan.
LANGKAH 03
Pengajuan Melalui Sistem
Mengajukan perizinan melalui platform OSS, Sicantik Cloud, atau MPP Digital sesuai jenis izin yang dipilih.
LANGKAH 04
Verifikasi & Pemeriksaan
Petugas memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan. Jika ada kekurangan, akan diberitahukan.
LANGKAH 05
Penerbitan Izin
Setelah verifikasi berhasil, dokumen izin diterbitkan dan dapat diunduh secara digital atau diambil di kantor DPMPTSP.

Siap Mengajukan Perizinan?

Konsultasikan terlebih dahulu agar proses lebih cepat dan tepat.