DPMPTSP Kota Metro

Frequently Asked Questions (FAQ)

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) adalah lembaga teknis yang bertugas melaksanakan pelayanan perizinan dan non-perizinan secara terpadu.

Anda dapat mengurus perizinan melalui:

  1. Online melalui sistem OSS (Online Single Submission)
  2. Offline dengan datang langsung ke kantor DPMPTSP
  3. Menghubungi call center atau WhatsApp

Dokumen yang umumnya diperlukan:

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Akta pendirian perusahaan
  • Surat keterangan domisili
  • Dokumen lain sesuai jenis izin

Waktu proses perizinan bervariasi tergantung jenis izin:

  • Izin usaha mikro: 1-3 hari kerja
  • Izin usaha kecil: 3-7 hari kerja
  • Izin usaha menengah: 7-14 hari kerja
  • Izin usaha besar: 14-25 hari kerja

Untuk izin usaha mikro dan kecil tidak ada biaya (gratis). Untuk izin usaha menengah dan besar ada biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Masih ada pertanyaan? Hubungi kami: